Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1949 ini bertujuan untuk memperbaharui peraturan mengenai hak dan penyerahan hak dalam mengangkat dan memberhentikan anggota Angkatan Perang Republik Indonesia. Peraturan ini menetapkan bahwa pada prinsipnya, Presiden memiliki hak untuk mengangkat, menaikkan pangkat, menurunkan pangkat, dan memberhentikan anggota Angkatan Perang. Namun, hak ini dapat diserahkan kepada pejabat terkait. Menteri Pertahanan juga memiliki hak serupa, dengan pengecualian untuk perwira berpangkat Letnan-Kolonel ke atas. Menteri Pertahanan dapat mendelegasikan haknya kepada instansi dalam Kementerian Pertahanan untuk anggota berpangkat Prajurit hingga Bintara, kecuali untuk pemberhentian tidak hormat. Semua tindakan pengangkatan dan pemberhentian yang dilakukan sebelum peraturan ini diumumkan harus disesuaikan dalam waktu lima belas hari setelah pengumuman.