Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantaeng 1/2022 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2022Tanggal Penetapan:18 Juli 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Bantaeng
Tanggal Berlaku18 Juli 2022
Tanggal Penetapan18 Juli 2022
Tempat PenetapanBantaeng

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2021.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tujuannya adalah untuk menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

Ketentuan Substansial:

  1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat:
    • Laporan Realisasi Anggaran;
    • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
    • Neraca;
    • Laporan Operasional;
    • Laporan Arus Kas;
    • Laporan Perubahan Ekuitas; dan
    • Catatan Atas Laporan Keuangan.
  2. Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
  3. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)