Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Cadangan Pangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Lubuk Linggau 10/2019 · Perda Kota Lubuk Linggau No. 10 Tahun 2019 · Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2019Tanggal Penetapan:14 Agustus 2019
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelengaraan Cadangan Pangan
LokasiPemerintah Kota Lubuk Linggau
Tanggal Berlaku14 Agustus 2019
Tanggal Penetapan14 Agustus 2019
Tempat PenetapanLubuklinggau

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan cadangan pangan di Kota Lubuklinggau. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera serta untuk mengantisipasi potensi krisis pangan. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi Pemerintah Kota, Kecamatan, dan masyarakat dalam mengatur penyelenggaraan cadangan pangan, mewujudkan tingkat kecukupan pangan pokok tertentu dengan harga yang wajar, mempermudah akses pangan bagi masyarakat yang mengalami keadaan darurat dan krisis pangan, serta menyediakan bantuan pangan untuk masyarakat rawan pangan dan miskin.

Ketentuan substansial meliputi penetapan cadangan pangan oleh Walikota, yang meliputi jenis dan jumlah pangan pokok tertentu yang disesuaikan dengan kebutuhan konsumsi masyarakat dan potensi sumber daya pangan daerah. Penyelenggaraan cadangan pangan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota dan masyarakat melalui pengadaan, pengelolaan, serta penyaluran dan pelepasan. Pengadaan cadangan pangan Pemerintah Kota diutamakan melalui pembelian produksi petani lokal. Pengelolaan dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan, yang dapat bekerja sama dengan pihak lain. Penyaluran cadangan pangan dilakukan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga, bencana alam, bencana sosial, dan keadaan darurat. Pelepasan cadangan pangan dapat dilakukan melalui penjualan, pengolahan, penukaran, atau hibah.

Peraturan ini juga mengatur tentang penanggulangan krisis pangan, sistem informasi cadangan pangan, peran serta masyarakat, serta pengawasan dan pelaporan.

1. Kerja sama Penyelenggaraan Cadangan Pangan dengan pihak lain yang telah berjalan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pengelola Cadangan Pangan dan Pelaku Usaha Pangan yang tidak memberikan laporan data dan informasi Pangan secara berkala dan berkesinambungan dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau pengusulan pencabutan izin usaha.