Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2019 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis

Juga dikenal sebagai: Peraturan Perpusnas 6/2019 · Peraturan Perpusnas No. 6 Tahun 2019 · Peraturan Perpusnas Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Mei 2019Tanggal Penetapan:10 Mei 2019
KearsipanPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Perpustakaan Nasional
TemaSistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis
LokasiPerpustakaan Nasional RI
Tanggal Berlaku17 Mei 2019
Tanggal Penetapan10 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2019 ini mengatur tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis. Latar belakang peraturan ini adalah untuk pengelolaan arsip dinamis di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dalam suatu sistem kearsipan nasional, perlindungan terhadap keamanan, pengelolaan, dan kemudahan akses arsip dinamis bagi publik, serta menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya. Tujuan dari sistem ini adalah untuk melindungi fisik dan informasi Arsip Dinamis dari kerusakan dan kehilangan, serta mengatur akses Arsip Dinamis agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan substansial mencakup klasifikasi keamanan arsip (Biasa atau Terbuka, Terbatas, dan Rahasia), pengamanan arsip (penyimpanan dan penyampaian), dan klasifikasi akses arsip (pengguna internal dan eksternal).

(-)

(-)