Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2019 ini mengatur tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis. Latar belakang peraturan ini adalah untuk pengelolaan arsip dinamis di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dalam suatu sistem kearsipan nasional, perlindungan terhadap keamanan, pengelolaan, dan kemudahan akses arsip dinamis bagi publik, serta menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya. Tujuan dari sistem ini adalah untuk melindungi fisik dan informasi Arsip Dinamis dari kerusakan dan kehilangan, serta mengatur akses Arsip Dinamis agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan substansial mencakup klasifikasi keamanan arsip (Biasa atau Terbuka, Terbatas, dan Rahasia), pengamanan arsip (penyimpanan dan penyampaian), dan klasifikasi akses arsip (pengguna internal dan eksternal).