Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 11/2009 · Perda Kabupaten Banjar No. 11 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2009Tanggal Penetapan:28 September 2009
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar
LokasiPemerintah Kabupaten Banjar
Tanggal Berlaku28 September 2009
Tanggal Penetapan28 September 2009
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Banjar melalui penataan penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban penduduk untuk mendapatkan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta kewajiban untuk mendaftarkan diri dan setiap mutasi penduduk.
  2. Jenis-jenis dokumen kependudukan seperti biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Kependudukan, dan Akta Pencatatan Sipil.
  3. Prosedur pendaftaran penduduk yang meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), biodata penduduk, penerbitan dan perubahan KK dan KTP, serta pendaftaran peristiwa kependudukan seperti perubahan alamat, pindah datang penduduk (dalam dan luar negeri), dan perubahan izin tinggal.
  4. Prosedur pencatatan sipil yang meliputi pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, perceraian, pembatalan perkawinan, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, kematian, perubahan nama, perubahan dan pembatalan akta, serta perubahan kewarganegaraan.
  5. Penatausahaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang dilakukan oleh Dinas, Kecamatan, dan Kelurahan, serta pengelolaan dokumentasi register akta catatan sipil.
  6. Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang meliputi database, perangkat teknologi informasi dan komunikasi, sumber daya manusia, hak akses, dan pengelolaan data.
  7. Pengadaan, pengisian data, dan pembukuan penggunaan blanko dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
  8. Pelaporan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang dilakukan secara berjenjang dari Lurah/Pembakal hingga Bupati.

(-)

1. Setiap Penduduk dikenakan sanksi administrasi apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting berupa denda paling banyak sebesar Rp. 50.000, - (Lima puluh ribu rupiah) bagi WNI dan Rp. 250.000.-(Duaratus lima puluh ribu rupiah) bagi WNA. 2. Setiap Penduduk yang bepergian tidak membawa KTP dikenakan denda administrasi paling banyak sebesar Rp.50.000,-(Lima puluh ribu rupiah) 3. Setiap orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas yang bepergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenakan denda administrasi paling banyak sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah)