Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Barat 3/2024 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 3 Tahun 2024 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2024Tanggal Penetapan:12 Februari 2024
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perhubungan
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Tanggal Berlaku12 Februari 2024
Tanggal Penetapan12 Februari 2024
Tempat PenetapanMamuju

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perhubungan di Provinsi Sulawesi Barat, meliputi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Pelayaran. Latar belakangnya adalah bahwa perhubungan merupakan urat nadi perekonomian yang penting bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah mewujudkan pelayanan perhubungan yang murah, berkualitas, tertib, lancar, terjangkau, efektif, dan efisien.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengembangan Jaringan LLAJ yang berpedoman pada rencana induk jaringan LLAJ provinsi.
  2. Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B, termasuk persyaratan lokasi, teknis, dan pelayanan.
  3. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, meliputi perencanaan, pengaturan, perekayasaan, pemberdayaan, dan pengawasan.
  4. Pengaturan sirkulasi arus lalu lintas, larangan parkir di ruang milik jalan, dan larangan penggunaan ruang milik jalan.
  5. Pengaturan kelas jalan berdasarkan fungsi dan intensitas lalu lintas.
  6. Penyediaan perlengkapan jalan.
  7. Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur.
  8. Pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup.
  9. Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
  10. Kewajiban penyediaan Angkutan umum oleh Pemerintah Daerah.
  11. Pelayanan Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum (KBMU), baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek.
  12. Perizinan Angkutan orang, termasuk kewajiban pemegang izin.
  13. Pengaturan tarif penumpang.
  14. Audit dan Inspeksi Keselamatan LLAJ.
  15. Penyusunan Rencana Aksi Keselamatan LLAJ.
  16. Pengawasan Keselamatan LLAJ.
  17. Pembentukan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  18. Pengaturan Angkutan di Perairan, meliputi Angkutan laut, sungai, dan penyeberangan.
  19. Perizinan Usaha Angkutan di Perairan.
  20. Pengaturan tarif Angkutan di Perairan.
  21. Pengaturan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan.
  22. Pengaturan Kepelabuhanan, termasuk peran, fungsi, jenis, dan hierarki pelabuhan.
  23. Pengaturan Rencana Induk, Daerah Lingkungan Kerja (DLKr), dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan.
  24. Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional.
  25. Pengaturan Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri.
  26. Pengaturan Pengerukan dan Reklamasi.
  27. Pembinaan Angkutan Sungai dan Penyeberangan.
  28. Pengendalian Daerah Lingkungan Kepentingan Bandar Udara.
  29. Pemanfaatan Barang Milik Daerah untuk kegiatan di bidang perhubungan.
  30. Penyelenggaraan Sistem Informasi.
  31. Peran Serta Masyarakat.
  32. Pembinaan dan Pengawasan.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban Perusahaan Angkutan Umum, hak dan kewajiban masyarakat, serta pendanaan penyelenggaraan perhubungan.

1. Izin penyelenggaraan perhubungan yang telah diterbitkan dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perizinan. 2. Izin penyelenggaraan perhubungan yang telah diterbitkan dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang atau badan usaha yang telah dikenakan sanksi administratif dan tidak melaksanakan perintah dalam sanksi tersebut, diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,-. 2. Jika pelanggaran mengakibatkan tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, diancam dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan.