Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2019 tentang Atase Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 02/2019 · Permentan No. 02 Tahun 2019 · Permentan Nomor 02 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 2019Tanggal Penetapan:2 Januari 2019
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaAtase Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku08 Januari 2019
Tanggal Penetapan02 Januari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 337/Kpts/OT.140/M/8/2005 tentang Pembinaan Atase Pertanian.

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Atase Pertanian (Attani) dan Asisten Atase Pertanian (Asisten Attani) sebagai unsur pelaksana di sektor pertanian dalam kerjasama bilateral, regional, dan multilateral pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Attani bertugas membantu Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk meningkatkan hubungan dan kerja sama di bidang pertanian antara Indonesia dengan Negara Penugasan dan/atau Wilayah Observasi. Fungsi Attani meliputi fasilitasi dan peningkatan kerja sama, analisis potensi dan kebijakan pertanian, dukungan promosi dan investasi, serta pengelolaan administrasi, keuangan, dan barang milik negara. Pengangkatan Attani dan Asisten Attani dilakukan dari Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pangkat, jabatan, penilaian prestasi kerja, usia, pendidikan, kemampuan berbahasa Inggris, dan pengalaman kerja. Masa jabatan Attani paling lama 3 tahun 6 bulan, sedangkan Asisten Attani paling lama 2 tahun. Attani wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada Menteri dan Menteri Luar Negeri. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian melaksanakan pembinaan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan kepegawaian Attani dan Asisten Attani.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Attani dan Asisten Attani yang sedang melaksanakan tugas, tetap dapat melaksanakan tugas sampai dengan berakhir masa tugasnya.

(-)