Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Atase Pertanian (Attani) dan Asisten Atase Pertanian (Asisten Attani) sebagai unsur pelaksana di sektor pertanian dalam kerjasama bilateral, regional, dan multilateral pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Attani bertugas membantu Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk meningkatkan hubungan dan kerja sama di bidang pertanian antara Indonesia dengan Negara Penugasan dan/atau Wilayah Observasi. Fungsi Attani meliputi fasilitasi dan peningkatan kerja sama, analisis potensi dan kebijakan pertanian, dukungan promosi dan investasi, serta pengelolaan administrasi, keuangan, dan barang milik negara. Pengangkatan Attani dan Asisten Attani dilakukan dari Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pangkat, jabatan, penilaian prestasi kerja, usia, pendidikan, kemampuan berbahasa Inggris, dan pengalaman kerja. Masa jabatan Attani paling lama 3 tahun 6 bulan, sedangkan Asisten Attani paling lama 2 tahun. Attani wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada Menteri dan Menteri Luar Negeri. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian melaksanakan pembinaan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan kepegawaian Attani dan Asisten Attani.