Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 35 Tahun 2012

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35 Tahun 2012 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada Pharmaceutical Inspection Cooperation Scheme (PIC/S)

Juga dikenal sebagai: Keppres 35/2012 · Keppres No. 35 Tahun 2012 · Keppres Nomor 35 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2012Tanggal Penetapan:13 November 2012

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Keanggotaan Indonesia Pada Pharmaceutical Inspection Cooperation Scheme (PIC/S)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 November 2012
Tanggal Penetapan13 November 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperkuat sistem pengawasan obat dan obat tradisional di Indonesia guna memastikan ketersediaan obat yang aman, berkhasiat, dan bermutu bagi masyarakat. Hal ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing industri farmasi dan obat tradisional melalui kerja sama internasional dengan menjadi anggota Pharmaceutical Inspection Cooperation Scheme (PIC/S).

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan keanggotaan Indonesia pada PIC/S, yang pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan konstitusi PIC/S. Biaya yang timbul dari keanggotaan ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)