Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2024

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Tim Nasional Persiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (Organisation for Economic Co-operation and Development)

Juga dikenal sebagai: Keppres 17/2024 · Keppres No. 17 Tahun 2024 · Keppres Nomor 17 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2024Tanggal Penetapan:22 April 2024
Organisasi Komisi & Badan NegaraKerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTim Nasional Persiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (Organisation for Economic Co-operation and Development)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 April 2024
Tanggal Penetapan22 April 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mempersiapkan dan mempercepat keanggotaan Indonesia dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) sebagai bagian dari upaya mencapai Visi Indonesia Emas 2045. Hal ini dilakukan untuk memastikan Indonesia mendapatkan dukungan sumber daya, informasi, dan praktik terbaik dalam kerangka kerja sama ekonomi dan pembangunan internasional.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini membentuk Tim Nasional OECD yang bertugas mengoordinasikan persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD. Tim ini bertanggung jawab untuk merundingkan dan menggalang dukungan, menyiapkan rekomendasi penyesuaian standar, kebijakan, dan peraturan perundang-undangan, serta melaksanakan strategi komunikasi publik terkait keanggotaan Indonesia dalam OECD. Tim Nasional OECD terdiri dari Pengarah, Pelaksana, dan Sekretariat, dengan susunan dan tugas yang telah ditetapkan. Tim ini juga dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pihak swasta.

(-)

(-)