Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 247/PMK.02/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.02/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Perencanaan, Penetapan Alokasi, Dan Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 247/PMK.02/2012 · PMK No. 247/PMK.02/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2012Tanggal Penetapan:28 Desember 2012
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Perencanaan, Penetapan Alokasi, Dan Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku28 Desember 2012
Tanggal Penetapan28 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara perencanaan, penetapan alokasi, dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran Bendahara Umum Negara (BUN). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010. Peraturan ini menetapkan Menteri Keuangan sebagai pengguna anggaran BUN dan mengatur pembagian tugas antara Pembantu Pengguna Anggaran (PPA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BUN. PPA BUN bertanggung jawab atas penyusunan indikasi kebutuhan dana, Rencana Dana Pengeluaran (RDP) BUN, dan laporan pertanggungjawaban. KPA BUN bertugas mengajukan usulan kebutuhan dana, menyusun RDP BUN, dan menetapkan pejabat terkait pengelolaan anggaran. Peraturan ini juga mengatur mekanisme penyusunan dan penelaahan RDP BUN, serta pengajuan dan penetapan alokasi dana pengeluaran BUN.

1. Ketentuan mengenai tata cara perencanaan, penetapan alokasi, dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran bendahara umum negara mulai berlaku pada Tahun Anggaran 2014.

(-)