Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tuban 11/2020 · Perda Kabupaten Tuban No. 11 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2020Tanggal Penetapan:12 Oktober 2020
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO
LokasiPemerintah Kabupaten Tuban
Tanggal Berlaku12 Oktober 2020
Tanggal Penetapan12 Oktober 2020
Tempat PenetapanTuban

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2020 bertujuan untuk memberdayakan dan mengembangkan usaha mikro di daerah. Latar belakangnya adalah peran penting usaha mikro dalam pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan penciptaan lapangan kerja. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang merata, meningkatkan pendapatan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan mengentaskan kemiskinan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemberdayaan Usaha Mikro: Pemerintah Daerah melalui Dinas melakukan pemberdayaan dalam bentuk pembinaan, bimbingan, pelatihan, bantuan pendampingan, penguatan permodalan, dan pemberian kemudahan akses permodalan.
  2. Pendataan: Camat melalui Lurah/Kepala Desa melakukan pendataan usaha mikro berdasarkan identitas pelaku usaha, lokasi usaha, jenis tempat usaha, bidang usaha, dan modal usaha.
  3. Kemitraan: Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat memfasilitasi kemitraan antar Usaha Mikro serta antara Usaha Mikro dengan Usaha Kecil, Menengah, dan Usaha Besar.
  4. Kemudahan Perizinan: Pemerintah Daerah menerbitkan Perizinan Berusaha bagi Usaha Mikro melalui sistem OSS dan membebaskan biaya perizinan.
  5. Kesempatan Berusaha: Pemerintah Daerah memberikan kesempatan berusaha dengan menentukan peruntukan tempat usaha, menetapkan alokasi waktu berusaha, mencadangkan bidang usaha, dan mengutamakan penggunaan produk Usaha Mikro.
  6. Penguatan Kelembagaan: Dinas dapat membentuk Klinik Bisnis dan/atau Pusat Layanan Usaha Terpadu.
  7. Koordinasi: Koordinasi dilakukan dengan pemangku kepentingan dan Perangkat Daerah lain.
  8. Pengembangan Usaha: Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan usaha dalam bidang bahan baku, produksi, pemasaran, sumber daya manusia, desain, dan teknologi.
  9. Perlindungan Usaha: Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha memberikan perlindungan usaha kepada Usaha Mikro.
  10. Pembiayaan: Pembiayaan dapat bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang tidak melaksanakan kewajiban menyediakan ruang untuk Usaha Mikro, serta Badan Usaha Milik Daerah yang tidak menyediakan pembiayaan bagi Usaha Mikro, dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, atau pencabutan tetap izin.