di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik Untuk Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 6/2024 · Perka BMKG No. 6 Tahun 2024 · Perka BMKG Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur tentang pemanfaatan Sertifikat Elektronik untuk Tanda Tangan Elektronik di lingkungan BMKG. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memberikan jaminan keamanan informasi dan dokumen elektronik yang dipertukarkan dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sehingga informasi tidak mudah dimanipulasi, dirusak, atau disalahgunakan. Tujuannya adalah untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika melalui SPBE agar terlaksana secara efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Ruang lingkup pemanfaatan Sertifikat Elektronik meliputi kepemilikan, Verifikator, pelaksanaan pemanfaatan, serta pemantauan dan evaluasi. Tanda Tangan Elektronik berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas identitas Pemilik Sertifikat Elektronik dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan manual.