Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 28 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 1969 tentang Pengesahan Susunan Dewan Paripurna Pusat Leguin Veteran Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 28/1969 · Keppres No. 28 Tahun 1969 · Keppres Nomor 28 Tahun 1969

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 1969Tanggal Penetapan:21 Maret 1969
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Susunan Dewan Paripurna Pusat Leguin Veteran Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Maret 1969
Tanggal Penetapan21 Maret 1969
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden R.I. No.183 tahun 1968 2. Keputusan Presiden R.I. No.189 tahun 1968

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1969 ini bertujuan untuk mengesahkan susunan Dewan Paripurna Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan untuk meningkatkan kelancaran tugas dan kegiatan Legiun Veteran Republik Indonesia. Keputusan ini menetapkan bahwa susunan Dewan Paripurna Pusat tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini, yaitu 21 Maret 1969. Susunan anggota Dewan Paripurna Pusat tersebut tercantum dalam lampiran keputusan ini.

(-)

(-)