Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau No. 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malinau 9/2014 · Perda Kabupaten Malinau No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Desember 2014
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Malinau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Desember 2014
Tempat PenetapanMalinau Kota

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah 2. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Nomor 2)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan penataan satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Penataan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan asistensi terhadap dinas daerah dan lembaga teknis daerah, dengan memperhatikan visi, misi, urusan daerah, kebutuhan, kemampuan, ketersediaan sumber daya aparatur, serta hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan terhadap organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah. Beberapa perubahan utama meliputi:

  1. Perubahan Pasal 2 ayat (2) huruf e dan penambahan huruf i.1 sehingga Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah masuk dalam daftar Lembaga Teknis Daerah.
  2. Perubahan terhadap Bagian Keenam mengenai Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Ketahanan Sosial dan Ekonomi, termasuk perubahan tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi.
  3. Penghapusan Pasal 73 dan Pasal 74.
  4. Penyisipan Bagian Kesembilan A mengenai Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, yang mencakup kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi badan tersebut.

Peraturan ini mengatur susunan organisasi, tugas, dan fungsi dari berbagai lembaga teknis daerah di Kabupaten Malinau, termasuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang baru dibentuk. Hal ini mencakup detail mengenai kepala badan, sekretariat, bidang-bidang, seksi-seksi, dan kelompok jabatan fungsional yang ada di dalam struktur organisasi tersebut.

1. Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini, maka seluruh ketentuan yang telah ada yang mengatur organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah dinyatakan tetap berlaku. 2. Segala jabatan negeri yang ada sebelum Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai dengan diadakan yang baru atau ditiadakan dengan Peraturan Bupati.

(-)