di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malinau 9/2014 · Perda Kabupaten Malinau No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan penataan satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Penataan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan asistensi terhadap dinas daerah dan lembaga teknis daerah, dengan memperhatikan visi, misi, urusan daerah, kebutuhan, kemampuan, ketersediaan sumber daya aparatur, serta hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan terhadap organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah. Beberapa perubahan utama meliputi:
Peraturan ini mengatur susunan organisasi, tugas, dan fungsi dari berbagai lembaga teknis daerah di Kabupaten Malinau, termasuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang baru dibentuk. Hal ini mencakup detail mengenai kepala badan, sekretariat, bidang-bidang, seksi-seksi, dan kelompok jabatan fungsional yang ada di dalam struktur organisasi tersebut.