Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanaman modal daerah di Kabupaten Halmahera Selatan. Latar belakangnya adalah untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan investasi dan penanaman modal daerah sebagai upaya mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kewenangan pelayanan perizinan bidang penanaman modal dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Halmahera Selatan. Bupati memberikan pendelegasian wewenang pemberian perizinan nonperizinan atas urusan pemerintahan di bidang penanaman modal.
- Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali yang dinyatakan tertutup atau terbuka dengan persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Penanam modal berhak mendapatkan kepastian hukum, informasi yang terbuka, hak pelayanan, dan berbagai fasilitas fiskal. Mereka juga berkewajiban meningkatkan kompetensi tenaga kerja, menyelenggarakan pelatihan dan alih teknologi, menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), menghormati tradisi budaya masyarakat, mematuhi peraturan perundang-undangan, dan mengalokasikan dana untuk pemulihan lingkungan.
- Jenis pelayanan penanaman modal meliputi pelayanan perizinan (pendaftaran, izin prinsip, izin usaha, izin lokasi, IMB, izin gangguan, TDP, TDI) dan nonperizinan (fasilitas bea masuk, usulan fasilitas PPh, API-P, RPTK, rekomendasi visa, persetujuan mempekerjakan TKA, insentif daerah, layanan informasi dan pengaduan).
- Penanam modal dapat mengajukan permohonan perizinan secara manual atau melalui SPIPISE. Penyelesaian perizinan selambat-lambatnya 14 hari kerja. Bupati dapat memberikan insentif berupa keringanan pajak daerah dan/atau retribusi daerah.
- Pengendalian pelaksanaan penanaman modal dilakukan melalui pemantauan, pembinaan, dan pengawasan. Perusahaan wajib menyampaikan LKPM secara berkala.