Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Raja Ampat Tahun 2024 - 2044

Juga dikenal sebagai: PERPRES 87/2024 · PERPRES No. 87 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 87 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2024Tanggal Penetapan:22 Agustus 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaRencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Raja Ampat Tahun 2024 - 2044
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Agustus 2024
Tanggal Penetapan22 Agustus 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Raja Ampat Tahun 2024 – 2044 bertujuan untuk mempercepat pengembangan destinasi pariwisata Raja Ampat secara terpadu dan menyeluruh. Kebijakan ini mencakup aspek kepariwisataan, infrastruktur, konservasi, dan pengembangan wilayah. Pemerintah pusat dan daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, bertanggung jawab atas pelaksanaan, pengelolaan, dan pengendalian pariwisata di wilayah ini. Rencana Induk ini juga mengatur pembagian kewenangan antar lembaga, pembentukan rencana aksi dalam lima tahap, dan pengembangan investasi di bidang pariwisata. Selain itu, kebijakan ini menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam pengembangan pariwisata yang berkelanjutan dan berbasis konservasi.

(-)

(-)