di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian
Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 33/2020 · Peraturan BKN No. 33 Tahun 2020 · Peraturan BKN Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2011 dan melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi.
Sekretariat BAPEK bertugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada BAPEK. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat BAPEK menyelenggarakan fungsi menerima surat banding administrasi, menerima usul pertimbangan penjatuhan hukuman disiplin, melaksanakan permintaan atau pengambilan bahan dan/atau bukti-bukti pelanggaran disiplin, melakukan penelaahan pelanggaran disiplin, melaksanakan penyiapan analisis, risalah dan naskah pertimbangan BAPEK, melaksanakan penyiapan sidang BAPEK, melaksanakan penyiapan naskah keputusan BAPEK, menyampaikan surat dan keputusan BAPEK, menyelenggarakan administrasi BAPEK, menyelenggarakan kegiatan pelayanan pemberian pertimbangan kepada presiden atas usul penjatuhan hukuman disiplin, menyelenggarakan kegiatan penyiapan risalah dan naskah pertimbangan BAPEK, menyelenggarakan kegiatan permintaan tanggapan, bahan dan bukti kepada PPK atau pihak lain yang terkait, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua BAPEK.
Sekretaris BAPEK dibantu oleh seorang Asisten Sekretaris BAPEK yang bertugas melaksanakan penyiapan pelayanan teknis dan administrasi Badan Pertimbangan Kepegawaian. Asisten Sekretaris menyelenggarakan fungsi koordinasi, konsultasi, fasilitasi, dan bimbingan teknis banding administratif dan penjatuhan hukuman disiplin. Asisten Sekretaris terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional. Subbagian Tata Usaha bertugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, pengelolaan kinerja unit organisasi, serta mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.