Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 87 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penyerahan Dan Pemusnahan Dokumen Perusahaan

Juga dikenal sebagai: PP 87/1999 · PP No. 87 Tahun 1999 · PP Nomor 87 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 1999Tanggal Penetapan:13 Oktober 1999
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTata Cara Penyerahan Dan Pemusnahan Dokumen Perusahaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Oktober 1999
Tanggal Penetapan13 Oktober 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan dokumen perusahaan dengan menetapkan tata cara penyerahan dan pemusnahan dokumen. Setiap perusahaan yang memiliki dokumen bernilai bagi kepentingan nasional wajib menyerahkannya kepada Arsip Nasional. Pimpinan perusahaan harus melakukan penyiangan dan penilaian dokumen secara berkala untuk menentukan dokumen yang harus diserahkan atau dimusnahkan. Penyerahan dokumen dilakukan setidaknya sekali dalam sepuluh tahun, atau setelah perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi. Pemusnahan dokumen dilakukan jika dokumen tidak lagi memiliki nilai guna dan tidak ada peraturan yang melarangnya. Pemusnahan harus disaksikan oleh dua pejabat perusahaan dan didokumentasikan dalam berita acara.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, dokumen perusahaan yang telah disimpan selama 10 tahun atau lebih dapat segera dimusnahkan, kecuali naskah asli dokumen tersebut masih perlu disimpan karena mengandung nilai tertentu demi kepentingan perusahaan atau kepentingan nasional, atau mempunyai kekuatan pembuktian otentik dan masih mengandung kepentingan hukum tertentu.

(-)