Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2010 tentang Kesepakatan Bersama Antara kementerian Perhubungan Republik Indonesia Dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat Tentang Pengembangan/Peningkatan Prasarana Bandar Udara di Wilayah Papua Barat

Juga dikenal sebagai: Permenhub 31/2010 · Permenhub No. 31 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 31 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2010Tanggal Penetapan:31 Mei 2010
Aset Milik Negara & DaerahHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaKesepakatan Bersama Antara kementerian Perhubungan Republik Indonesia Dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat Tentang Pengembangan/Peningkatan Prasarana Bandar Udara di Wilayah Papua Barat
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku31 Mei 2010
Tanggal Penetapan31 Mei 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Kesepakatan Bersama ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur transportasi di Papua Barat, dengan tujuan pengembangan/peningkatan prasarana bandara di wilayah tersebut. Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Provinsi Papua Barat sepakat untuk menyusun rencana dan pelaksanaan pengembangan prasarana bandara, dengan pembiayaan dari anggaran Pemerintah Provinsi Papua Barat. Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Pelaksanaan yang mencakup hak dan kewajiban para pihak, perencanaan, pembiayaan, spesifikasi teknis, dan serah terima operasi.

(-)

(-)