Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 15 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, SatPol PP dan Lembaga Teknis Daerah Kab. Muara Enim

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muara Enim 15/2008 · Perda Kabupaten Muara Enim No. 15 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 15 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:5 Agustus 2008
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, SatPol PP dan Lembaga Teknis Daerah Kab. Muara Enim
LokasiPemerintah Kabupaten Muara Enim
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 Agustus 2008
Tempat PenetapanMuara Enim

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muara Enim (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim tahun 2002 nomor 34) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 17 Tahun 2005 (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2005 Nomor 11 seri D). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 28 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Badan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten Muara Enim (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2002 Nomor 4 Seri D). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tatakerja Badan Pemberdayaan Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2006 Nomor 5). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan dan kehutanan Kabupaten Muara Enim (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enin tahun 2008 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Muara Enim. Latar belakang pembentukan ini adalah untuk menata kembali dan menyesuaikan organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.

Inspektorat: Bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan pemerintahan desa. Fungsinya meliputi perencanaan program pengawasan, perumusan kebijakan pengawasan, serta pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan. Struktur organisasi terdiri dari Inspektur, Sekretariat, Inspektur Pembantu Wilayah (I-IV), dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA): Bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian, pengembangan, dan statistik. Fungsinya meliputi perumusan kebijakan teknis perencanaan, pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah, pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, dan umum. Struktur organisasi terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, Bidang-Bidang (Renstra dan Penyusunan Program, Ekonomi, Sosial Budaya, Fisik Sarana dan Prasarana, Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Penelitian dan Pengendalian Pembangunan), Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD): Bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kepegawaian. Fungsinya meliputi penyiapan kebijakan teknis pengembangan di bidang kepegawaian, pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kepegawaian, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian, pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, dan umum. Struktur organisasi terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, Bidang-Bidang (Formasi, Mutasi, Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai, Kompetensi), Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Badan Lingkungan Hidup (BLH): Bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang lingkungan hidup. Fungsinya meliputi perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup, pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang lingkungan hidup, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang lingkungan hidup, pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, dan umum. Struktur organisasi terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, Bidang-Bidang (Tata Lingkungan, Pengendalian Pencemaran dan Penaatan Lingkungan, Pengendalian Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan, Pembinaan Sarana Teknis dan Komunikasi Lingkungan), Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Badan Keluarga Berencana (KB) dan Pemberdayaan Perempuan: Bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan. Fungsinya meliputi perumusan kebijakan teknis di bidang Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, dan pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan dan umum. Struktur organisasi terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, Bidang-Bidang (Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana, Data dan Informasi, Keluarga Sejahtera), Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa: Bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa. Fungsinya meliputi perumusan kebijakan teknis di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, dan pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan dan umum. Struktur organisasi terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, Bidang-Bidang (Pemberdayaan Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna, Otonomi dan Pendapatan Desa, Usaha Ekonomi dari Sosial Budaya, Pemerintahan dan Administrasi Desa), Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat: Bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di Bidang Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat. Fungsinya meliputi perumusan kebijakan teknis di bidang Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di Bidang Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, pembinaan dan pelaksanaan tugas di Bidang Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, dan pengelolaan urusan Kepegawaian, Keuangan dan Umum. Struktur organisasi terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, Bidang-Bidang (Ideologi Kebangsaan dan Kewaspadaan Nasional, Ketahanan Budaya, Agama dan Kemasyarakatan, Politik Dalam Negeri dan Ketahanan Ekonomi, Linmas), Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K): Bertugas membantu Bupati dalam bidang tugasnya melaksanakan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan. Fungsinya meliputi memfasilitasi proses pembelajaran pelaku utama dan pelaku Usaha, mengupayakan kemudahan akses pelaku utama dan pelaku usana ke suraber informasi, teknologi, dan sumberdaya lainrıya agar mereka dapat mengembangkan usahanya, meningkatkan kemampuan kepemimpinan, manajerial dan kewirausahaan pelaku utarna dan peiaku usaha, membantu pelaku utama dan pelaku usaha dalam menumbuhkembangkan organisasinya menjadi organisasi ekonomi yang berdaya saing tinggi, produktif, menerapkan tata kelola, berusaha yang baik dan berkelanjutan, membantu menganalisis dan memecahkan masalah serta merespon peluang dan tantangan yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengelola usaha, menumbuhkan kesadaran pelaku utama dan pelaku usaha terhadap fungsi lingkungan, melembajakan nilai nilai budaya pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan yang maju dan modern bagi pelaku utama secara berkelanjutan. Struktur organisasi terdiri dari Kepala Badan, Sekretaris, Bidang-Bidang (Program, Pelayanan Penyuluhan, Kerjasama dan Pelatihan), Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Satuan Polisi Pamong Praja: Bertugas memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, menye'enggarakan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati. Fungsinya meliputi penyusunan program dan pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umurn, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, pelaksanaan Kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di daerah, pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, pelaksariaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentrarnan dan ketertiban umum serta penegakan peraturan daerah, Keputusan Kepala Daerah dengan aparat kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) dan atau aparatur lainnya, pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan mentaati Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, pelaksanaan urusan kesekretariatan / Ketatausahaan. Struktur organisasi terdiri dari Kepala, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Seksi Penegak Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, Seksi Program Pembinaan dan Operasional, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Kantor Ketahanan Pangan: Bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang Ketahanan Pangan. Fungsinya meliputi perumusan kebijakan teknis dibidang Ketahanan Pangan, pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang Ketahanan Pangan, pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Ketahanan Pangan, pengelolaan urusan ketatausahaan, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Struktur organisasi terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pengembangan dan Kelembagaan Pangan, Seksi Keanekaragaman dan Keamanan Pangan, Seksi Pengendalian dan Ketahanan Pangan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi: Bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi. Fungsinya meliputi perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi, pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi, pengelolaan urusan ketatausahaan, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Struktur organisasi terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Program, Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan dan Arsip, Seksi Pengelolaan Bahan Pustaka, Seksi Pelayanan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Kantor Penanaman Modal: Bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Penanaman Modal. Fungsinya meliputi perumusan kebijakan teknis dibidang Penanaman Modal, pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang Penanaman Modal, pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Penanaman Modal, pengelolaan urusan ketatausahaan, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Struktur organisasi terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Promosi dan Kerjasama, Seksi Pelayanan, Ir.formasi investasi dan Usaha, Seksi Pengendalian Penamanan Modal, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Kantor Komunikasi dan Informatika: Bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Komunikasi dan Informatika. Fungsinya meliputi perumusan kebijakan teknis di bidang Komunikasi dan Informatika, pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Komunikasi dan Informatika, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Komunikasi dan Informatika, pengelolaan urusan ketatausahaan, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Struktur organisasi terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pos dan Telekomunikasi, Seksi Pengelolaan Data dan aplikasi Telematika, Seksi Sarana Komunikasi dan Diseminasi Komunikasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. M. Raba'in: Bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pelayanan kesehatan. Fungsinya meliputi perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan, pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pelayanan kesehatan, Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kesehatan, pengelolaan urusan ketatausahaan, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Struktur organisasi terdiri dari Direktur, Kepala Bagian Tata Usaha, Bidang Pelayanan Medik, Bidang Keperawatarı, Bidang Pengendalian Mutu Pelayanan, Kelompok Jabatan Fungsional, Komite Medik, Staf Medik Fungsional, Komite Keperawatan, dan Satuan perigawas Internal.

Rumah Sakit Umum Daerah Talang Ubi: Bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pelayanan kesehatan. Fungsinya meliputi perumusan kebijakan teknis di bidang pelayaran kesehatan, pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pelayanan kesehatan, Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kesehatan, pengelolaan urusan ketatausahaan, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Struktur organisasi terdiri dari Direktur, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pelayanan Medik dan Penunjang Medik, Seksi Keperawatan, Kelompok Jabatan Fungsional, Komite Medik, Staf Mecik Fungsional, Komite Keperawatan, dan Satuan Pengawas Internal.

Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu: Bertugas melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, singkronisasi, simplikasi, keamanan dan kapasitas. Fungsinya meliputi Pelaksanaan penyusunan program, Penyelenggaraan pelayanan admnistrasi perizinan, Pelaksanaan koordinasi proses pelayanan perizinan, Pelaksanaan administrasi pelayanan perizinan, dan Pemantauan dan evaluasi proses pelayanan perizinan. Struktur organisasi terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pelayanan, Seksi Perizinan, Seksi Bina Program, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)