Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 18 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 18 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 18/2020 · Perda Kota Pontianak No. 18 Tahun 2020 · Perda Kota Pontianak Nomor 18 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2020Tanggal Penetapan:21 Desember 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku21 Desember 2020
Tanggal Penetapan21 Desember 2020
Tempat PenetapanPontianak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2021. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendapatan Daerah: Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 1.770.384.770.339,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah: Anggaran belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 1.869.498.506.700,00 yang terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  3. Pembiayaan Daerah: Anggaran pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp. 99.113.736.361,00 yang terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Peraturan ini juga mengatur tentang keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya. Uraian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)