di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
Juga dikenal sebagai: Permenlu 7/2011 · Permenlu No. 7 Tahun 2011 · Permenlu Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Luar Negeri. Kementerian Luar Negeri adalah unsur pelaksana pemerintah di bidang politik dan hubungan luar negeri yang dipimpin oleh Menteri Luar Negeri dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Luar Negeri bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Fungsi Kementerian Luar Negeri meliputi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan hubungan luar negeri, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Luar Negeri, dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
Susunan organisasi Kementerian Luar Negeri terdiri atas Wakil Menteri Luar Negeri, Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa, Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN, Direktorat Jenderal Multilateral, Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, Inspektorat Jenderal, Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan, Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan, Staf Ahli Bidang Manajemen, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, dan Pusat Komunikasi.
Wakil Menteri Luar Negeri bertugas membantu Menteri Luar Negeri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Luar Negeri. Sekretariat Jenderal bertugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri.