Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 20 Tahun 2026

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penugasan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kulon Progo Untuk Melaksanakan Kegiatan Penyediaan Jasa Pemeliharaan Kendaraan

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Kulon Progo 20/2026 · Perbup Kabupaten Kulon Progo No. 20 Tahun 2026 · Perbup Kabupaten Kulon Progo Nomor 20 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2026Tanggal Penetapan:27 Maret 2026
Transportasi & LogistikBUMN & BUMDBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPenugasan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kulon Progo Untuk Melaksanakan Kegiatan Penyediaan Jasa Pemeliharaan Kendaraan
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku27 Maret 2026
Tanggal Penetapan27 Maret 2026
Tempat PenetapanWates

(-)

Peraturan Bupati ini ditetapkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas lapangan kerja, serta meningkatkan peran Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kulon Progo dalam mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah. Kebijakan ini memberikan penugasan khusus kepada Perumda Aneka Usaha Kulon Progo untuk melaksanakan kegiatan penyediaan jasa pemeliharaan kendaraan.

Ruang lingkup penugasan meliputi penyediaan bahan bakar minyak, pemeliharaan rutin kendaraan, serta penggantian suku cadang kendaraan. Layanan pemeliharaan dan penggantian suku cadang tersebut dikhususkan bagi kendaraan yang sudah tidak memiliki fasilitas layanan pemeliharaan gratis dari dealer. Penugasan ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak peraturan diundangkan.

Dalam pelaksanaannya, Perumda Aneka Usaha Kulon Progo diwajibkan melakukan pemisahan pembukuan antara kegiatan penugasan dengan sasaran usaha perusahaan. Pemerintah Daerah memberikan dukungan berupa penggunaan aset daerah serta koordinasi antar-perangkat daerah. Perumda Aneka Usaha Kulon Progo bertanggung jawab atas penyediaan sarana dan prasarana, yang dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Selain itu, perusahaan diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan penugasan kepada Bupati secara berkala setiap 3 (tiga) bulan. Pendanaan kegiatan penugasan dibebankan kepada Perumda Aneka Usaha Kulon Progo dan/atau sumber pendanaan lain yang sah, termasuk penyertaan modal daerah, subsidi, pinjaman, atau hibah.

(-)

(-)