Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1959 tentang Pengeluaran Kertas Perbendaharaan untuk Tahun 1959

Juga dikenal sebagai: PP 17/1959 · PP No. 17 Tahun 1959 · PP Nomor 17 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1959Tanggal Penetapan:17 April 1959
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengeluaran Kertas Perbendaharaan untuk Tahun 1959
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1959
Tanggal Penetapan17 April 1959
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1959 ini diterbitkan untuk mengatur pengeluaran kertas perbendaharaan selama tahun 1959. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan kebutuhan ekonomi dan keuangan negara, serta untuk mengelola kelebihan kas yang ada di bank-bank dengan cara pemberian kredit jangka pendek dalam bentuk kertas perbendaharaan.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa selama tahun 1959, kertas perbendaharaan dapat dikeluarkan hingga dua milyard rupiah, dengan tambahan dua setengah milyard rupiah terkait partisipasi Indonesia dalam IMF dan IBRD. Surat-surat perbendaharaan memiliki jangka waktu maksimal lima tahun, sementara promes perbendaharaan memiliki jangka waktu antara satu hingga sebelas bulan. Bunga untuk surat perbendaharaan ditetapkan maksimal 5% per tahun. Menteri Keuangan diberi kuasa untuk mengatur pengeluaran kertas perbendaharaan, termasuk penandatanganan akta-akta terkait.

(-)

(-)