di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 9 Tahun 2017 tentang TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kepulauan Riau 9/2017 · Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 9 Tahun 2017 · Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa angka dalam Pasal 1, perubahan Pasal 1 angka 68 dan 107, penyisipan beberapa angka baru dalam Pasal 1, penghapusan Pasal 2 ayat (2) huruf b, penyisipan ayat (4a) dalam Pasal 8, dan perubahan Pasal 14A.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, khususnya setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Retribusi daerah dianggap sebagai sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk mendukung otonomi daerah.
Ketentuan Substansial: