Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 9 Tahun 2017 tentang TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kepulauan Riau 9/2017 · Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 9 Tahun 2017 · Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2017Tanggal Penetapan:8 November 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU
LokasiPemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Tanggal Berlaku08 November 2017
Tanggal Penetapan08 November 2017
Tempat PenetapanTanjungpinang

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa angka dalam Pasal 1, perubahan Pasal 1 angka 68 dan 107, penyisipan beberapa angka baru dalam Pasal 1, penghapusan Pasal 2 ayat (2) huruf b, penyisipan ayat (4a) dalam Pasal 8, dan perubahan Pasal 14A.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, khususnya setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Retribusi daerah dianggap sebagai sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk mendukung otonomi daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi:
    • Penghapusan beberapa definisi dan penambahan definisi baru seperti Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
    • Perubahan definisi Wilayah Pengelolaan Kelautan dan Perikanan Provinsi.
    • Penambahan definisi Balai Benih Ikan (BBI) dan Unit Pengolahan Ikan (UPI).
  2. Retribusi Jasa Umum:
    • Penghapusan huruf b pada Pasal 2 ayat (2).
  3. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah:
    • Penyisipan ayat (4a) pada Pasal 8 yang mengatur formula perhitungan tarif penggunaan alat laboratorium, alat berat/alat besar, dan peralatan bengkel.
  4. Retribusi Perpanjangan IMTA:
    • Perubahan Pasal 14A yang mengatur objek dan subjek Retribusi Perpanjangan IMTA.

(-)

(-)