Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 119 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 119 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian

Juga dikenal sebagai: PERPRES 119/2016 · PERPRES No. 119 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 119 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian. Tunjangan ini diberikan setiap bulan kepada PNS yang memenuhi syarat, dengan besaran yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembiayaan tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PNS di pemerintahan pusat, dan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk PNS di pemerintahan daerah. Pemberian tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)