Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian. Tunjangan ini diberikan setiap bulan kepada PNS yang memenuhi syarat, dengan besaran yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembiayaan tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PNS di pemerintahan pusat, dan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk PNS di pemerintahan daerah. Pemberian tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.