Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 40 Tahun 1976

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40 Tahun 1976 tentang Mengesahkan "Convention On A Code of Cunduct for Liner Confrences" Sebagai Hasil Perundingan yang Telah ditandatangani Atas Nama Pemerintah Republik Indonesia oleh Wakil Tetap Republik Indonesia Pada Perserikatan Bangsa-Bangsa Pada Tanggal 5 Pebruari 1975

Juga dikenal sebagai: Keppres 40/1976 · Keppres No. 40 Tahun 1976 · Keppres Nomor 40 Tahun 1976

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 1976Tanggal Penetapan:28 Agustus 1976
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengesahkan "Convention On A Code of Cunduct for Liner Confrences" Sebagai Hasil Perundingan yang Telah ditandatangani Atas Nama Pemerintah Republik Indonesia oleh Wakil Tetap Republik Indonesia Pada Perserikatan Bangsa-Bangsa Pada Tanggal 5 Pebruari 1975
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Agustus 1976
Tanggal Penetapan28 Agustus 1976
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1976 mengesahkan 'Convention on a Code of Conduct for Liner Conferences' yang telah ditandatangani oleh Wakil Tetap Republik Indonesia pada Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 5 Februari 1975. Pengesahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan surat dari Menteri Luar Negeri dan tidak adanya keberatan dari Pemerintah Republik Indonesia. Keputusan ini menetapkan bahwa konvensi tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)