di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DAN PENJABAT KEPALA DESA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju 4/2021 · Perda Kabupaten Mamuju No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 dan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
Latar Belakang dan Tujuan:
Perubahan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menerapkan protokol kesehatan dalam pemilihan Kepala Desa guna mencegah penyebaran COVID-19. Selain itu, penyesuaian dilakukan untuk mengikuti perubahan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020.
Ketentuan Substansial: