Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 1 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Provinsi Maluku.

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Maluku 1/2011 · Perda Provinsi Maluku No. 1 Tahun 2011 · Perda Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 Februari 2011
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Provinsi Maluku.
LokasiPemerintah Provinsi Maluku
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 Februari 2011
Tempat PenetapanAmbon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Gubernur Maluku Nomor 08 Tahun 2009 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Badan Koordinasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Maluku serta lembaga-lembaga penyuluhan pada sektor pertanian, sektor perikanan dan sektor kehutanan.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Maluku, sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuannya adalah untuk memacu dan meningkatkan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan memiliki tugas melakukan koordinasi untuk memberikan pelayanan teknis dan administrasi serta penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan. Fungsi-fungsi yang dijalankan meliputi koordinasi lintas sektor, penyusunan kebijakan dan programa penyuluhan provinsi, fasilitasi pengembangan kelembagaan masyarakat, peningkatan kapasitas penyuluh, pelayanan administrasi penyuluhan, pelaksanaan penyuluhan, pengelolaan pembiayaan penyuluhan, serta pemantauan dan evaluasi penyuluhan.

Susunan organisasi Sekretariat terdiri dari Kepala Sekretariat, Sekretariat (Sub Bagian Kepegawaian dan Umum, Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan), Bidang Ketenagaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penyuluhan (Sub Bidang Penyuluhan Pegawai Negeri Sipil/Aparatur, Sub Bidang Penyuluhan Swasta/Swadaya), Bidang Kelembagaan (Sub Bidang Kelembagaan Petani, Sub Bidang Kelembagaan Pemerintah), Bidang Sarana dan Prasarana (Sub Bidang Teknologi dan Informasi, Sub Bidang Sarana Penyuluhan), dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)