Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Kabupaten Kolaka Dengan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara

Juga dikenal sebagai: Permendagri 20/2019 · Permendagri No. 20 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 20 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2019Tanggal Penetapan:13 Mei 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Kolaka Dengan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku18 Juni 2019
Tanggal Penetapan13 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan batas daerah antara Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara. Peraturan ini mengatur secara rinci titik koordinat batas daerah yang dimulai dari pertigaan batas antara Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Timur, dan Kabupaten Kolaka Utara, serta menyusuri punggungan bukit dan sungai hingga mencapai pertigaan batas antara Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Timur, dan Kabupaten Bombana. Posisi titik koordinat yang ditetapkan bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan. Batas daerah dan koordinat batas tersebut juga dicantumkan dalam peta yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)