Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 13 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 13 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA SAWAHLUNTO NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SAWAHLUNTO PADA PT. BALAIRUNG CITRA JAYA SUMBAR

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sawahlunto 13/2015 · Perda Kota Sawahlunto No. 13 Tahun 2015 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2015Tanggal Penetapan:23 Desember 2015
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA SAWAHLUNTO NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SAWAHLUNTO PADA PT. BALAIRUNG CITRA JAYA SUMBAR
LokasiPemerintah Kota Sawahlunto
Tanggal Berlaku23 Desember 2015
Tanggal Penetapan23 Desember 2015
Tempat PenetapanSawahlunto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto Pada PT. Balairung Citra Jaya Sumbar (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 3).

Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 13 Tahun 2015 mencabut Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto pada PT. Balairung Citra Jaya Sumbar. Latar belakang pencabutan ini adalah karena penyertaan modal tidak dilaksanakan pada tahun 2011 sebagaimana dimaksud dalam Perda No. 3 Tahun 2011, dan PT. Balairung Citra Jaya Sumbar tidak menyerahkan studi kelayakan usaha pengelolaan perusahaan. Selain itu, kondisi usaha PT. Balairung Citra Jaya Sumbar belum menunjukkan perkembangan yang menguntungkan, serta adanya keterbatasan keuangan daerah dan prioritas pembangunan daerah.

(-)

(-)