di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungbalai Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tanjungbalai 2/2007 · Perda Kota Tanjungbalai No. 2 Tahun 2007 · Perda Kota Tanjungbalai Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi terkait reklame, nama, objek, subjek dan wajib pajak, saat pajak terutang, dan prosedur perizinan reklame.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah mengharuskan penyesuaian terhadap objek pajak dan retribusi di daerah. Selain itu, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame dianggap tidak sesuai lagi.
Ketentuan Substansial: