Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dengan tujuan menjamin dan memenuhi hak masyarakat miskin untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin penyelenggaraan bantuan hukum yang merata, dan mewujudkan peradilan yang efektif dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Penyelenggaraan Bantuan Hukum: Bantuan hukum diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir dan dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum. Bagian Hukum bertugas menyusun kebijakan, standar bantuan hukum, rencana anggaran, dan mengelola anggaran bantuan hukum.
- Pemberi Bantuan Hukum: Pelaksanaan bantuan hukum dilakukan oleh lembaga atau organisasi kemasyarakatan yang memenuhi syarat, seperti berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum. Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekruitmen, memberikan pelayanan bantuan hukum, menyelenggarakan penyuluhan hukum, menerima anggaran, dan mengeluarkan pendapat dalam pembelaan perkara. Mereka juga berkewajiban melaporkan penyelenggaraan dan penggunaan anggaran, menjaga kerahasiaan informasi, dan memberikan bantuan hukum sampai perkara selesai di tingkat pertama.
- Penerima Bantuan Hukum: Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar seperti pangan, sandang, layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan perumahan. Mereka berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalah selesai, sesuai standar bantuan hukum dan Kode Etik Advokat, serta mendapatkan informasi terkait pelaksanaan bantuan hukum. Penerima bantuan hukum wajib menyampaikan informasi yang benar dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.
- Syarat dan Tata Cara: Untuk memperoleh bantuan hukum, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis dengan identitas dan uraian masalah, menyerahkan dokumen perkara, dan melampirkan surat keterangan miskin.
- Pendanaan: Pendanaan bantuan hukum dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta dapat berasal dari hibah atau sumber lain yang sah.