Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/Permentan/SM.240/8/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/Permentan/SM.240/8/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengembangan Karya Ilmiah Bagi Tenaga Pendidik

Juga dikenal sebagai: Permentan 45/Permentan/SM.240/8/2015 · Permentan No. 45/Permentan/SM.240/8/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2015Tanggal Penetapan:14 Agustus 2015
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPedoman Pengembangan Karya Ilmiah Bagi Tenaga Pendidik
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku21 Agustus 2015
Tanggal Penetapan14 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Nomor 62/Per/SM.140/J/06/14.

Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Pengembangan Karya Ilmiah bagi Tenaga Pendidik, yang bertujuan untuk meningkatkan mutu hasil penelitian dan karya ilmiah bagi Guru SMK-PP dan Dosen STPP. Pedoman ini dimaksudkan sebagai dasar dan acuan dalam pelaksanaan pengembangan karya ilmiah. Ruang lingkup pedoman meliputi sasaran dan persyaratan, kerangka penulisan karya ilmiah, instrumen penilaian, dan penetapan karya ilmiah. Sasaran pengembangan karya ilmiah adalah guru SMK-PP dan dosen STPP dengan persyaratan meliputi surat penugasan, orisinalitas tulisan, sifat komunikatif, inovatif, dan produktif, serta kesesuaian dengan kerangka penulisan ilmiah. Kerangka penulisan karya ilmiah mencakup bagian awal (halaman sampul, abstrak, dll.), bagian inti (pendahuluan, kajian teori, metode penelitian, hasil dan pembahasan, simpulan dan saran), dan bagian akhir (daftar pustaka, lampiran). Penilaian karya ilmiah didasarkan pada sistematika penulisan, kebahasaan, penguasaan dan wawasan keilmuan, serta jenis karya ilmiah. Penghargaan diberikan kepada guru dan dosen dengan karya ilmiah terbaik yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertanian. Pembiayaan kegiatan pengembangan karya ilmiah bersumber dari Anggaran Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian.

(-)

(-)