Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Perizinan Di BIdang Industri

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sambas 5/2008 · Perda Kabupaten Sambas No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2008Tanggal Penetapan:28 Maret 2008
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perizinan Di BIdang Industri
LokasiPemerintah Kabupaten Sambas
Tanggal Berlaku28 April 2008
Tanggal Penetapan28 Maret 2008
Tempat PenetapanSambas

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan di Bidang Industri di Kabupaten Sambas. Latar belakangnya adalah pelaksanaan otonomi daerah dan peningkatan pendapatan daerah melalui sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang potensial, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan terhadap perizinan di bidang perindustrian serta meningkatkan pendapatan daerah. Objek retribusi meliputi pemberian pelayanan atas Pemberian Tanda Daftar Industri (TDI), Izin Perluasan, dan Izin Usaha Industri (IUI). Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan tersebut.

Retribusi perizinan di bidang industri digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan Kelompok Industri, yaitu Industri Kecil, Industri Menengah, dan Industri Besar. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, meliputi biaya survey/analisa, biaya pengawasan dan pengendalian, serta biaya pembinaan.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pendaftaran, penetapan, pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi. Wajib retribusi wajib mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPdORD). Retribusi terutang ditetapkan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Penagihan dilakukan setelah 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka perizinan Usaha Industri yang diperoleh berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, masih tetap berlaku dengan masa waktu 1 (satu) tahun sejak diundangkan Peraturan Daerah ini.

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.