Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dan Evaluasi Peta Proses Bisnis Dan Standar Operasional Prosedur Kementerian Sekretariat Negara

Juga dikenal sebagai: Permensesneg 4/2022 · Permensesneg No. 4 Tahun 2022 · Permensesneg Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2022Tanggal Penetapan:28 September 2022
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
TemaPenyusunan Dan Evaluasi Peta Proses Bisnis Dan Standar Operasional Prosedur Kementerian Sekretariat Negara
LokasiKementerian Sekretariat Negara
Tanggal Berlaku05 September 2022
Tanggal Penetapan28 September 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 4 Tahun 2022 ini bertujuan untuk mewujudkan sistem kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur sesuai dengan prinsip good governance di Kementerian Sekretariat Negara. Kebijakan ini mengatur penyusunan dan evaluasi Peta Proses Bisnis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan Kementerian. Peta Proses Bisnis menggambarkan hubungan kerja antar unit organisasi untuk mencapai kinerja yang diharapkan, sedangkan SOP adalah instruksi tertulis mengenai pelaksanaan aktivitas organisasi. Penyusunan dan evaluasi ini dilakukan oleh satuan organisasi/unit kerja/istana kepresidenan di daerah dengan koordinasi Biro Ortala-HRB. Evaluasi dilakukan minimal dua tahun sekali untuk Peta Proses Bisnis dan satu tahun sekali untuk SOP. Perubahan dapat dilakukan jika ada perubahan strategis, hasil evaluasi, atau usulan dari unit terkait.

1. Peta Proses Bisnis dan SOP yang telah disahkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus disampaikan kepada Biro Ortala-HRB.

(-)