Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 16 Tahun 1957

Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1957 tentang Pajak Bangsa Asing Tahun 1957

Juga dikenal sebagai: UUDrt 16/1957 · UUDrt No. 16 Tahun 1957 · UUDrt Nomor 16 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1957Tanggal Penetapan:1 Juli 1957
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaPajak Bangsa Asing Tahun 1957
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1957
Tanggal Penetapan01 Juli 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1957 tentang Pajak Bangsa Asing diterbitkan untuk menambah penghasilan negara dalam menghadapi situasi keuangan yang mengkhawatirkan. Pajak ini dikenakan kepada bangsa asing yang tinggal di Indonesia, dengan tujuan agar mereka turut berkontribusi terhadap pengeluaran negara.

Ketentuan Substansial: Pajak ini dikenakan kepada orang asing yang tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia dan tinggal di Indonesia, baik sementara maupun permanen. Kepala keluarga atau individu yang berdiri sendiri bertanggung jawab atas pembayaran pajak untuk seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggungannya. Masa pajak ditetapkan setiap tiga tahun, dimulai dari 1 Januari 1957. Pembebasan pajak diberikan kepada beberapa kategori, termasuk pegawai pemerintah asing, diplomat, dan turis yang tinggal kurang dari tiga bulan. Wajib pajak harus mendaftarkan diri dan melaporkan perubahan dalam susunan keluarga kepada Inspeksi Keuangan. Pajak ini dikelola oleh Jawatan Pajak dengan bantuan dari Jawatan Imigrasi.

(-)

  • Pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan dapat dikenakan denda hingga 100% dari jumlah pajak yang dikenakan.
  • Pengisian surat pemberitahuan dengan informasi yang tidak benar dapat dihukum penjara hingga enam bulan atau denda hingga sepuluh ribu rupiah.