Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Parigi Moutong 2/2018 · Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2018Tanggal Penetapan:14 Agustus 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Tanggal Berlaku14 Agustus 2018
Tanggal Penetapan14 Agustus 2018
Tempat PenetapanParigi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2012 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 134) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 157)

Peraturan Daerah ini dibuat sebagai respons terhadap penilaian bahwa Retribusi Daerah sektor Izin Gangguan menghambat investasi daerah, serta untuk menyesuaikan dengan perubahan organisasi Perangkat Daerah. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan arah pengaturan, serta melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 yang mencabut peraturan terkait izin gangguan.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan meliputi penghapusan beberapa angka dalam Pasal 1, penghapusan Retribusi Izin Gangguan dari jenis retribusi yang diatur, penghapusan BAB III secara keseluruhan, penghapusan beberapa pasal terkait Retribusi Izin Gangguan, serta perubahan pada pasal yang mengatur insentif bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan retribusi dan pelaksanaan ketentuan peraturan daerah oleh Bapenda.

Ketentuan substansial mencakup perubahan definisi beberapa istilah, penghapusan jenis retribusi tertentu, dan penyesuaian terhadap perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pemungutan retribusi. Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan Retribusi diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu, yang ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)