Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2019. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp4.255.426.708.724,00, belanja daerah sebesar Rp4.266.426.708.724,00 yang mengakibatkan defisit sebesar Rp(11.000.000.000,00), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp25.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp14.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp11.000.000.000,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari Hibah, Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi, dan Dana Transfer Lainnya.
Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup SiLPA tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran mencakup Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah dan Pembayaran Pokok Utang.
Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.