Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 19 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 19 Tahun 2014 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 19/2014 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 19 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 19 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2014Tanggal Penetapan:9 September 2014
Ganti Rugi Kerugian NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku09 September 2014
Tanggal Penetapan09 September 2014
Tempat PenetapanKoba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah untuk mengefektifkan pemulihan kerugian daerah sesuai dengan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam proses tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TP-TGR) terhadap bendahara, pegawai bukan bendahara, dan pihak ketiga yang merugikan daerah.

Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  • Penyebab Kerugian Daerah: Kerugian dapat disebabkan oleh perbuatan melawan hukum atau kelalaian bendahara, pegawai bukan bendahara, atau pihak ketiga, serta keadaan kahar (force majeure).
  • Pemberlakuan TP-TGR: Diberlakukan terhadap bendahara, pegawai bukan bendahara, dan pihak ketiga yang merugikan daerah.
  • Informasi dan Pelaporan: Setiap kerugian daerah wajib segera diselesaikan. Pejabat yang mengetahui kerugian wajib melaporkan kepada Bupati.
  • Penyelesaian TP-TGR: Melalui upaya damai, TP/TGR biasa, TP khusus (jika bendahara meninggal, melarikan diri, dll.), atau pencatatan.
  • Majelis Pertimbangan TP-TGR: Dibentuk untuk membantu Bupati dalam penyelesaian kasus kerugian daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang kedaluwarsa tuntutan, penghapusan kerugian, pembebasan, penyetoran, dan pelaporan.

(-)

(-)