di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 19 Tahun 2014 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 19/2014 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 19 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 19 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah untuk mengefektifkan pemulihan kerugian daerah sesuai dengan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam proses tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TP-TGR) terhadap bendahara, pegawai bukan bendahara, dan pihak ketiga yang merugikan daerah.
Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain:
Peraturan ini juga mengatur tentang kedaluwarsa tuntutan, penghapusan kerugian, pembebasan, penyetoran, dan pelaporan.