Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN LINGKUNGAN GEOLOGI DAN PENGEMBANGAN TAMAN BUMI (GEOPARK

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 5/2021 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 5 Tahun 2021 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2021Tanggal Penetapan:5 Oktober 2021
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERLINDUNGAN LINGKUNGAN GEOLOGI DAN PENGEMBANGAN TAMAN BUMI (GEOPARK
LokasiPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Tanggal Berlaku05 Oktober 2021
Tanggal Penetapan05 Oktober 2021
Tempat PenetapanPangkal Pinang

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lingkungan Geologi dan Pengembangan Taman Bumi (Geopark) bertujuan untuk melindungi lingkungan geologi dari kerusakan, mencegah bencana geologi, dan memanfaatkan sumber daya geologi untuk kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan Geopark.

Ketentuan Substansial:

Perlindungan Lingkungan Geologi mencakup geologi bahan tambang, kawasan lindung geologi, geologi bencana, dan geologi tata lingkungan. Ruang lingkupnya meliputi inventarisasi, perencanaan, pencegahan, konservasi, pendayagunaan, mitigasi bencana geologi, dan pengembangan Geopark.

Kewenangan dan Tanggung Jawab:

  • Gubernur bertanggung jawab melakukan inventarisasi potensi lingkungan geologi sebagai dasar perencanaan dan pencegahan.
  • Perangkat Daerah yang membidangi energi dan sumber daya mineral mengusulkan penetapan kawasan Perlindungan Lingkungan Geologi kepada Gubernur, yang kemudian diajukan kepada Menteri.
  • Setiap perencanaan pendayagunaan dan pengembangan wilayah di kawasan Perlindungan Lingkungan Geologi wajib memperoleh izin dari Gubernur.
  • Pengembangan Geopark dilakukan melalui penetapan Warisan Geologi (Geoheritage), perencanaan Geopark, penetapan status Geopark, dan pengelolaan Geopark.
  • Gubernur menetapkan Pengelola Geopark untuk kawasan Geopark lintas kabupaten/kota.

Hak dan Kewajiban:

  • Setiap perencanaan pendayagunaan dan pengembangan wilayah yang berada pada kawasan Perlindungan Lingkungan Geologi wajib memperoleh izin dari Gubernur.

(-)

(-)