Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 4/2024 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2024Tanggal Penetapan:29 Agustus 2024

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tanggal Berlaku29 Agustus 2024
Tanggal Penetapan29 Agustus 2024
Tempat PenetapanPangkajene

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2018 Nomor 5); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2020 Nomor 1); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2021 Nomor 4);

Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional serta perubahan tipe Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah beserta perubahan-perubahannya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan terhadap Pasal 4 yang mengatur susunan Perangkat Daerah. Perubahan ini mencakup pembentukan, penggabungan, dan perubahan nomenklatur beberapa Dinas Daerah dan Badan Daerah. Beberapa Dinas Daerah yang diatur meliputi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian, Dinas Ketenagakerjaan, dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Selain itu, Badan Daerah yang diatur meliputi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Peraturan ini juga mengatur mengenai Kecamatan.

1. Pejabat manajerial dan non manajerial pada Perangkat Daerah yang diubah, meliputi: a. Dinas ketenagakerjaan; dan b. Badan perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilakukan pelantikan pejabat pada Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)