Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional serta perubahan tipe Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah beserta perubahan-perubahannya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan terhadap Pasal 4 yang mengatur susunan Perangkat Daerah. Perubahan ini mencakup pembentukan, penggabungan, dan perubahan nomenklatur beberapa Dinas Daerah dan Badan Daerah. Beberapa Dinas Daerah yang diatur meliputi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian, Dinas Ketenagakerjaan, dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Selain itu, Badan Daerah yang diatur meliputi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Peraturan ini juga mengatur mengenai Kecamatan.