Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indragiri Hulu 5/2023 · Perda Kabupaten Indragiri Hulu No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2022Tanggal Penetapan:17 November 2022
Keuangan Negara & Daerah

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Indragiri Hulu. Latar belakangnya adalah perlunya sistem pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan partisipatif, serta ketidaksesuaian peraturan lama dengan perkembangan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan substansial mencakup: - **Pengelola Keuangan Daerah:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, Sekretaris Daerah sebagai koordinator, Kepala SKPKD sebagai PPKD, dan Kepala SKPD sebagai PA. - **APBD:** Struktur APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk urusan pemerintahan wajib dan pilihan, dengan prioritas pada pelayanan dasar. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. - **Penyusunan APBD:** Proses penyusunan APBD yang dimulai dari KUA dan PPAS, RKA SKPD, hingga penetapan APBD oleh DPRD. - **Pelaksanaan dan Penatausahaan:** Pelaksanaan APBD melalui Rekening Kas Umum Daerah, penatausahaan oleh PA/KPA, Bendahara Penerimaan/Pengeluaran, dan pihak terkait. - **Akuntansi dan Pelaporan Keuangan:** Akuntansi pemerintah daerah berdasarkan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, SAPD, dan BAS. Pelaporan keuangan meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, dan lainnya. - **Kekayaan dan Utang Daerah:** Pengelolaan piutang, investasi, BMD, dan utang daerah. - **BLUD:** Pembentukan dan pengelolaan BLUD untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. - **Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah:** Penyelesaian kerugian keuangan daerah akibat tindakan melanggar hukum atau kelalaian. - **Informasi Keuangan Daerah:** Kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan dan mengumumkan informasi keuangan daerah kepada masyarakat.

(-)

1. Bupati yang melakukan pungutan di luar yang diatur dalam Undang-Undang dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 2. Bupati yang tidak mengumumkan informasi Keuangan Daerah dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.