Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Indragiri Hulu. Latar belakangnya adalah perlunya sistem pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan partisipatif, serta ketidaksesuaian peraturan lama dengan perkembangan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan substansial mencakup:
- **Pengelola Keuangan Daerah:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, Sekretaris Daerah sebagai koordinator, Kepala SKPKD sebagai PPKD, dan Kepala SKPD sebagai PA.
- **APBD:** Struktur APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk urusan pemerintahan wajib dan pilihan, dengan prioritas pada pelayanan dasar. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
- **Penyusunan APBD:** Proses penyusunan APBD yang dimulai dari KUA dan PPAS, RKA SKPD, hingga penetapan APBD oleh DPRD.
- **Pelaksanaan dan Penatausahaan:** Pelaksanaan APBD melalui Rekening Kas Umum Daerah, penatausahaan oleh PA/KPA, Bendahara Penerimaan/Pengeluaran, dan pihak terkait.
- **Akuntansi dan Pelaporan Keuangan:** Akuntansi pemerintah daerah berdasarkan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, SAPD, dan BAS. Pelaporan keuangan meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, dan lainnya.
- **Kekayaan dan Utang Daerah:** Pengelolaan piutang, investasi, BMD, dan utang daerah.
- **BLUD:** Pembentukan dan pengelolaan BLUD untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
- **Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah:** Penyelesaian kerugian keuangan daerah akibat tindakan melanggar hukum atau kelalaian.
- **Informasi Keuangan Daerah:** Kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan dan mengumumkan informasi keuangan daerah kepada masyarakat.