Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Lamandau. Latar belakangnya adalah ketidaksesuaian Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, serta pelaksanaan ketentuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Tujuannya adalah untuk menetapkan landasan hukum yang sesuai untuk pengelolaan keuangan daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
- **Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Pejabat Perangkat Daerah (Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala PD).
- **Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD):** APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dan kemampuan pendapatan Daerah, dengan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
- **Pendapatan Daerah:** Terdiri atas pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
- **Belanja Daerah:** Diprioritaskan untuk mendanai pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dengan memprioritaskan pendanaan urusan pemerintahan wajib terkait Pelayanan Dasar.
- **Pembiayaan Daerah:** Terdiri atas penerimaan pembiayaan (SiLPA, pencairan Dana Cadangan, dll.) dan pengeluaran pembiayaan (pembayaran cicilan pokok utang, penyertaan modal daerah, dll.).
- **Penyusunan dan Penetapan APBD:** Proses penyusunan rancangan APBD, pembahasan dengan DPRD, hingga penetapan Perda tentang APBD dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD.
- **Pelaksanaan dan Penatausahaan APBD:** Meliputi pelaksanaan dan penatausahaan Kas Umum Daerah, penyiapan dokumen pelaksanaan anggaran, anggaran kas dan SPD, pelaksanaan dan penatausahaan pendapatan dan belanja daerah, serta pembiayaan daerah.
- **Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah:** Akuntansi dilaksanakan berdasarkan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, SAPD, dan BAS untuk Daerah. Pelaporan keuangan meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
- **Pengelolaan Aset dan Utang Daerah:** Pengelolaan piutang, investasi, BMD, serta utang dan pinjaman daerah.
- **Badan Layanan Umum Daerah (BLUD):** Pembentukan dan pengelolaan BLUD untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
- **Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah:** Penyelesaian kerugian yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian.
- **Informasi Keuangan Daerah:** Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyediakan dan mengumumkan informasi keuangan daerah kepada masyarakat.