Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 129 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129 Tahun 1953 tentang Perutusan RI Pada Sidang UNESCO Di Paris

Juga dikenal sebagai: Keppres 129/1953 · Keppres No. 129 Tahun 1953 · Keppres Nomor 129 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Juli 1953
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerutusan RI Pada Sidang UNESCO Di Paris
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Juli 1953
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pengiriman perutusan Republik Indonesia ke Persidangan Umum UNESCO di Paris yang dimulai pada tanggal 1 Juli 1953. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk menghadiri persidangan tersebut dan memanfaatkan sumber daya manusia yang sudah berada di Eropa Barat. Keputusan ini menetapkan Mr. Affie Agung Gde Agung sebagai Ketua perutusan dan Tjipradja sebagai anggota. Selain itu, keputusan ini memberikan kewenangan kepada perutusan untuk menggunakan dana yang diperlukan untuk keperluan sekretariat setempat.

(-)

(-)