Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 19 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 19 Tahun 2015 tentang Cetak Biru (Blue Print) Teknologi Informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2015-2019

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 19/2015 · Perka BMKG No. 19 Tahun 2015 · Perka BMKG Nomor 19 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2015Tanggal Penetapan:15 Juli 2015
Meteorologi & GeofisikaPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaCetak Biru (Blue Print) Teknologi Informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2015-2019
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku29 Juli 2015
Tanggal Penetapan15 Juli 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 19 Tahun 2015 tentang Cetak Biru (Blue Print) Teknologi Informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2015-2019 menetapkan Cetak Biru Teknologi Informasi BMKG sebagai dokumen perencanaan program dan kegiatan pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pengelolaan, dan pendayagunaan teknologi informasi di lingkungan BMKG untuk periode 5 tahun.

Latar Belakang dan Tujuan:

Pengelolaan teknologi informasi di BMKG masih bersifat sektoral, sehingga perlu pengintegrasian dalam pola pengembangan dan dukungan kebijakan teknologi informasi yang baru, terpadu, dan lintas sektoral. Cetak Biru TI bertujuan untuk meningkatkan dukungan TI terhadap organisasi, menjadi pedoman dalam pengembangan, pemeliharaan, dan manajemen TI untuk mendukung tugas dan fungsi BMKG.

Ketentuan Substansial:

Cetak Biru TI harus dijadikan pedoman dalam penerapan teknologi informasi di lingkungan BMKG. Kedeputian Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pengembangan teknologi informasi, termasuk penyediaan infrastruktur jaringan dan aplikasi yang bersifat lintas sektoral. Setiap unit kerja bertanggung jawab terhadap aplikasi yang penggunaannya bersifat sektoral, namun pengembangannya harus memperoleh persetujuan dari Kedeputian Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi dalam aspek standardisasi dan integrasi sistem.

(-)

(-)