Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2008 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai Kepulauan 8/2008 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2008Tanggal Penetapan:22 Oktober 2008
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBADAN PERMUSYAWARATAN DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
Tanggal Berlaku24 Oktober 2008
Tanggal Penetapan22 Oktober 2008
Tempat PenetapanSalakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2001 tentang Badan Perwakilan Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengatur mengenai kedudukan, fungsi, keanggotaan, mekanisme pencalonan dan penetapan anggota, tugas, wewenang, hak, kewajiban, pimpinan, tunjangan, operasional, masa jabatan, dan pemberhentian BPD.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk karena Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2001 tentang Badan Perwakilan Desa sudah tidak sesuai lagi dengan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuannya adalah untuk membentuk peraturan yang sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Kedudukan dan Fungsi BPD: BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa dan berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  • Keanggotaan BPD: Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan melalui musyawarah dan mufakat. Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 orang dan paling banyak 11 orang, dengan memperhatikan jumlah penduduk.
  • Mekanisme Pencalonan dan Penetapan Anggota BPD: Calon anggota BPD ditetapkan secara musyawarah dan mufakat. Kepala Desa memproses pencalonan dan penetapan calon anggota BPD selambat-lambatnya 3 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota BPD. Anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  • Tugas dan Wewenang BPD: Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan Kepala Desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta menyusun dan menetapkan tata tertib BPD.
  • Hak dan Kewajiban Anggota BPD: Anggota BPD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, serta memperoleh tunjangan. Kewajibannya adalah mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mentaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan kehidupan demokrasi, mempertahankan dan memelihara hukum nasional, menyerap aspirasi masyarakat, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, dan menjaga norma etika.
  • Pimpinan BPD: Terdiri dari ketua, wakil ketua, dan sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota BPD.
  • Tunjangan dan Operasional BPD: Pimpinan dan anggota BPD menerima tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan desa. Untuk kegiatan BPD disediakan biaya operasional yang dikelola oleh sekretaris BPD.
  • Masa Jabatan dan Pemberhentian BPD: Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Anggota BPD berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, berakhirnya masa jabatan, melanggar sumpah/janji, atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)