Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2026

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Permendagri 9/2026 · Permendagri No. 9 Tahun 2026 · Permendagri Nomor 9 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2026Tanggal Penetapan:24 Februari 2026
Hukum Administrasi NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
Tanggal Berlaku10 Maret 2026
Tanggal Penetapan24 Februari 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum. 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.

Peraturan ini ditetapkan sebagai respons atas kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum terkait tata kelola Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Tujuan utamanya adalah untuk memperbarui struktur organisasi dan tata kerja agar lebih efektif dalam mendukung tugas dan wewenang DKPP sebagai lembaga yang menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

Secara substansial, peraturan ini mengatur pembentukan Sekretariat DKPP yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua DKPP. Struktur organisasi Sekretariat DKPP terdiri atas enam bagian utama, yaitu: Bagian Perencanaan dan Umum; Bagian Hukum, Kerja Sama, dan Kepegawaian; Bagian Fasilitasi Teknis Pengaduan; Bagian Fasilitasi Teknis Persidangan dan Teknis Putusan; Bagian Fasilitasi Tim Pemeriksa Daerah; serta Bagian Hubungan Masyarakat, Data, dan Teknologi Informasi. Masing-masing bagian memiliki fungsi spesifik dalam mendukung administrasi, teknis persidangan, pengelolaan data, serta fasilitasi tim pemeriksa di daerah.

Selain itu, peraturan ini memberikan kewenangan kepada DKPP untuk dibantu oleh tenaga ahli. Pengelolaan sumber daya manusia dan operasional sekretariat diwajibkan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk mendukung transformasi digital. Pendanaan seluruh kegiatan sekretariat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

1. Seluruh jabatan dan pejabat yang ada di lingkungan Sekretariat DKPP berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2019 dan perubahannya tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)