Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cilegon 1/2009 · Perda Kota Cilegon No. 1 Tahun 2009 · Perda Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 April 2009
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kota Cilegon
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 April 2009
Tempat PenetapanCilegon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur pedoman pengelolaan barang milik daerah Kota Cilegon. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pengelolaan barang milik daerah berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang efektif dan efisien. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah:** Menetapkan Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang daerah, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola, Kepala Bagian Perlengkapan dan Aset selaku pembantu pengelola, Kepala SKPD selaku pengguna, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku kuasa pengguna, penyimpan barang daerah, dan pengurus barang daerah. 2. **Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran:** Mengatur proses perencanaan kebutuhan barang milik daerah yang disusun dalam rencana kerja dan anggaran SKPD, berpedoman pada standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah dan standar harga. 3. **Pengadaan:** Mengatur pelaksanaan pengadaan barang milik daerah berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. 4. **Penerimaan dan Penyaluran:** Mengatur proses penerimaan barang oleh penyimpan barang dan penyaluran barang berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB). 5. **Penggunaan:** Menetapkan status penggunaan barang milik daerah untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD. 6. **Penatausahaan:** Mengatur pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah. 7. **Pemanfaatan:** Mengatur berbagai bentuk pemanfaatan barang milik daerah seperti sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. 8. **Pengamanan dan Pemeliharaan:** Mewajibkan pengelola, pengguna, dan/atau kuasa pengguna untuk melakukan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah. 9. **Penilaian:** Mengatur penilaian barang milik daerah dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah. 10. **Penghapusan:** Mengatur penghapusan barang milik daerah dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna dan dari Daftar Barang Milik Daerah. 11. **Pemindahtanganan:** Mengatur pemindahtanganan barang milik daerah melalui penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal Pemerintah Daerah. 12. **Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian:** Mengatur pengendalian pengelolaan barang milik daerah oleh Walikota dan pemantauan oleh Pengguna Barang.

1. Barang milik daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Pengelolaan barang milik daerah khususnya yang terkait dengan pemindahtanganan dan pemanfaatan (kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna) yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap dapat dilaksanakan.

1. Pengguna yang tidak menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi SKPD bersangkutan kepada Walikota, dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan tanah dan/atau bangunan dimaksud. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/ pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.