Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 13/2015 · Perda Kota Bandung No. 13 Tahun 2015 · Perda Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Sistem Pendidikan NasionalRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perpustakaan
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanBandung

(-)

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan bertujuan untuk memberikan arah dan landasan hukum dalam penyelenggaraan perpustakaan sebagai wahana pendidikan, sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, penelitian, rekreasi, dan pelestarian budaya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan, melakukan pembinaan teknis, melaksanakan serah simpan karya cetak dan karya rekam terkait Koleksi Daerah, serta melakukan koordinasi pelestarian koleksi Perpustakaan Daerah.
  2. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menjamin penyelenggaraan dan pengembangan Perpustakaan, ketersediaan layanan, kelangsungan pengelolaan, promosi gemar membaca, memfasilitasi penyelenggaraan Perpustakaan, serta menyelenggarakan dan mengembangkan Perpustakaan umum Daerah.
  3. Jenis perpustakaan yang diatur meliputi perpustakaan umum, sekolah/madrasah, dan khusus.
  4. Kepemilikan perpustakaan meliputi Perpustakaan Daerah, Kecamatan, Kelurahan, masyarakat, keluarga, dan pribadi.
  5. Pengelolaan perpustakaan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
  6. Pengembangan Perpustakaan meliputi peningkatan sumberdaya, pelayanan, pengelolaan Bahan Perpustakaan, serta kerjasama dan kemitraan.
  7. Jenis koleksi perpustakaan berbentuk karya tulis, cetak, dan rekam.
  8. Pengadaan dan pengembangan bahan perpustakaan dilaksanakan melalui berbagai kegiatan seperti penentuan koleksi, penyusunan rencana operasional, survei minat Pemustaka, dan penyeleksian Bahan Perpustakaan.
  9. Pengolahan Bahan Perpustakaan dilakukan secara konvensional dan/atau berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
  10. Perawatan dan pelestarian Bahan Perpustakaan dilakukan melalui preservasi, konservasi, fumigasi, restorasi, dan reproduksi.
  11. Masyarakat berhak memiliki, menyimpan, merawat, melestarikan, dan memanfaatkan Naskah Kuno, serta wajib mendaftarkannya ke Perpustakaan Daerah.
  12. Promosi Perpustakaan dilakukan secara berkesinambungan untuk meningkatkan citra Perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca.
  13. Sarana dan prasarana Perpustakaan Daerah harus memenuhi aspek teknologi, ergonomik, konstruksi, lingkungan, efektivitas, efisiensi, dan kecukupan.
  14. Sistem pelayanan perpustakaan terdiri atas sistem terbuka dan tertutup, serta sistem peminjaman terdiri atas sistem buku besar, kartu, sulih, tiket, dan formulir.
  15. Jenis pelayanan Perpustakaan meliputi pelayanan teknis dan pelayanan Pemustaka.
  16. Tenaga Perpustakaan terdiri atas Pustakawan dan tenaga teknis, serta dapat memiliki tenaga ahli.
  17. Pemerintah Daerah memberikan akreditasi Perpustakaan dan sertifikasi kepada pengelola Perpustakaan.
  18. Budaya baca dilakukan melalui keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat.
  19. Kerjasama Perpustakaan dilakukan untuk meningkatkan layanan kepada pemustaka.
  20. Pendanaan Perpustakaan menjadi tanggungjawab penyelenggara Perpustakaan.
  21. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam pengembangan perpustakaan.
  22. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Perpustakaan.

(-)

1. Penyelenggara Perpustakaan kecamatan yang telah ditunjang dengan alokasi anggaran yang cukup namun tidak melaksanakan kewajiban menyediakan sarana dan prasarana serta Koleksi Perpustakaan sesuai kebutuhan masyarakat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis. 2. Penyelenggara Perpustakaan kelurahan yang telah ditunjang dengan alokasi anggaran yang cukup namun tidak melaksanakan kewajiban menyediakan sarana dan prasarana serta Koleksi Perpustakaan sesuai kebutuhan masyarakat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis.